Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS PEMILIHAN GURU SD SMP BERPRESTASI TAHUN 2019 (GUPRES SD SMP 2019)

 JUKNIS PEMILIHAN GURU SD SMP BERPRESTASI  TAHUN 2019 (GUPRES SD SMP 2019)  -  http://rumpunnews.com

Pedoman/  Juknis Pemilihan Guru SD SMPBerprestasi  Tahun 2019. Pemilihan  Guru Sekolah  Menengah  Pertama (SMP)  Berprestasi  Tingkat Nasional  Tahun 2019 diselenggarakan  sebagai salah  satu  upaya untuk  meningkatkan  kompetensi guru  SMP  di Indonesia. Peningkatan kompetensi inidiharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutupendidikan. 

Pemilihan  Guru  Pendidikan Dasar (SD - SMP)  Berprestasi Tingkat  Nasional Tahun  2019 diselenggarakan  sebagai salah  satu  upaya untuk  meningkatkan  kompetensi guru  SMP  di Indonesia. Peningkatan kompetensi inidiharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.

Berdasarkan Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun2019, tema pemilihan Gupres SD Tahun 2019 adalah “Membangun Guru PendidikanDasar yang Unggul untuk Meningkatkan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi Industri4.0”. Kegiatan Pemiliahan Gupres SD ini merupakan salah satu program yangdiluncurkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan danKebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program inimerupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008tentang Guru.

Juknis Pemilihan Guru SD SMPBerprestasi  Tahun 2019 nimenjadi acuan bagi Peserta, sekolah, kecamatan dan Dinas Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, serta Panitia Tingkat Nasional dalam Pemilihan Gupres SD SMP Tahun 2019.

Berdasarkan Juknis Pemilihan Guru SD SMP (dikdas) Berprestasidan Berdedikasi Tahun 2019, berikut ini Persyaratan akademik, persyaratanAdministrasi dan Persyaratan Khusus peserta Guru Berprestasi dan Berdedikasijenjang SD SMP (Dikdas) tahun 2019.

Persyaratan Akademik
·         Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atauD-IV
·         Memiliki sertifikat pendidik.

Persyaratan  Administratif
·         Tidak sedang  mendapat  tugas tambahan sebagai  kepala  sekolah/dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah 
·         Masa min 8 (delapan) tahun sebagai guru secaraterus-menerus
·         Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya24 jam perminggu
·         Tidak pernah  dikenai  hukuman selama  3 (tiga) tahun terakhir
·         Berpartisipasi  sebagai pengurus  dalam organisasikemasyarakatan
·         Belum pernah  menjadi  finalis seleksi  guru dikdas berprestasitingkat nasional dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
·         Tidak sedang  mengikuti  lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud padatahun yang sama

Persyaratan Khusus
·         Membuat portofolio 3 (tiga) tahunterakhir 
·         Membuat dan  menyerahkan  karya tulis ilmiah  dalam  bentuk laporan  hasil penelitian ataulaporan best practices
·         Memiliki kinerja dan kompetensi minimal baikdengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG)
·         Jika lolos ke tingkat provinsi dan nasionalharus menyiapkan Video Pembelajaran


Berdasarkan Juknis Pemilihan Guru SD SMP (dikdas) Berprestasidan Berdedikasi Tahun 2019, berikut ini tahapan Kegiatan Seleksi PemilihanGuru Berprestasi (Gupres) SD SMP (dikdas) tahun 2019.
Seleksi Tingkat Sekolah
·         Kepala Sekolah dan komite sekolah memilih guruyang berpotensi dan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan guru berprestasidengan mempertimbangkan portofolio dan karya tulis yang dimiliki oleh guru.
·         Kepala Sekolah mengusulkan calon peserta ketingkat kecamatan.

Seleksi TingkatKecamatan 
·         Pemeriksaan kelengkapan dokumen dari sekolah pengusul;
·         Penilaian dokumen portofolio 3 (tiga) tahun terakhiryang terkait dengan kinerja guru, biodata, dan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan/continuousprofessional development (PKB/CPD), dll.

Tingkat Kab./Kota
·         Penilaian Dokumen Portofolio 
·         Penilaian Kerja Guru (PK Guru)   
·         Tes Tertulis (materi dari kab./kota
·         Penilaian karya tulis ilmiah dan artikelnya
·         Presentasi Artikel  Ilmiah dan Tanya jawab 
·         Penilaian Keteladanan dan Akhlak Mulia (kuesioner)

Seleksi Tingkat Provinsi
·         Penilaian Dokumen Portofolio Penilaian KerjaGuru (PK Guru) & Video Pembelajaran  
·         Tes Tertulis (materi disiapkan dinas Pendidikanprovinsi)
·         Penilaian KTI dan Artikel Ilmiah 
·         Presentasi artikel  iImiah dan tanya jawab 
·         Penilaian Keteladanan dan Akhlak Mulia

Seleksi Tingkat Nasional
Berdasarkan Juknis Pemilihan Gupres SD SMP (dikdas) Tahun2019, materi seleksi guru berprestasi dan berdedikasi tahun 2019 adalahsebagai berikut:
·         Panitia menguji tingkat plagiasi (similaritydan sitasi) laporan karya tulis ilmiah dan artikel yang dipresentasikan.
·         Tim seleksi melaksanakan penilaian terhadapaspek dokumen portofolio, PKG dan video pembelajaran, tes tulis, KTI danartikelnya, paparan karya ilmiah dan tanya jawab dengan ketentuan sebagaiberikut:
1.        Penilaian Dokumen Portofolio;
2.        Penilaian Kerja Guru (PK Guru)  dan Video Pembelajaran;
3.        Tes Tulis 
4.     Penilaian KTI dan  Artikel Ilmiah Paparan Artikel Ilmiah dan Tanya jawab 
5.        Penilaian Keteladanan dan Akhlak Mulia

Selengkapnya silahkandownload Petunjuk Teknis - JuknisPemilihan Guru SD SMP (dikdas) Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2019.

Link download JuknisGupres SD  Tahun 2019 ----disini---

Link download Juknis Gupres SMP Tahun 2019 ----disini---


Link Download Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD SMP BerdedikasiTingkat Nasional Tahun 2019----DISINI-----

Demikian informasitentang Juknis Pemilihan Guru Berprestasi(Gupres) SD SMP Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih..





= Baca Juga =