TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH
TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH |
Kompetensi kepribadian tenaga administrasi sekolah meliputi: integritas dan ahlak mulia, etos kerja,pengendalian diri, percaya diri, fleksibilitas, ketelitian, disiplin, kreatifitas dan inovasi, serta tanggungjawab.
=======================================
=======================================
Kompetensi sosial tenaga administrasi sekolah meliputikegiatan: membangun kerjasama Tim, mengutamakan pelayanan prima, kesadaran berorganisasi, membangun komunikasi efektif, dan membangun hubungan kerja antar tenaga administrasi sekolah.
Kompetensi teknis administrasi sekolah meliputi administrasi: Kepegawaian; Keuangan Sekolah, Sarana Prasarana Sekolah, Humas, Persuratan dan Pengarsipan, Kesiswaan,Kurikulum, Layanan Khusus; dan Penggunaan ICT (Teknologi Informasi dan Komunikasi) untuk kelancaran administrasi sekolah.
Sedangkan kompetensi manajerial tenaga administrasi sekolah meliputi: dukungan pada pengelolaan SNP/EDS; menyusun program dan laporan kerja sekolah, mengorganisir staf, mengembangkan staf, mengambilan keputusan, menciptakan iklim kerja yang kondusif, mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya, mengelola konflik, merencanakan kegiatan administrasisekolah, dan menyusun laporan kinerja sekolah.
Berikut Salinan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008
Berikut Salinan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR24 TAHUN 2008TENTANGSTANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan MenteriPendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
Mengingat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia bersatu sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANGSTANDAR TENAGAADMINISTRASI SEKOLAH/ MADRASAH
Pasal 1
(1) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasahmencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanankhusus sekolah/madrasah.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah,seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yangberlaku secara nasional.
(3) Standar tenaga administrasi sekolah/madrasahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturatn Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
Pasal 3
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimanadiatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya (lima) tahun setelahPeraturan Menteri ini ditetapkan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN2008 TANGGAL 11 JUNI 2008 STANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/ MADRASAH
A. KUALIFIKASI
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksanaurusan, dan petugas layanan khusus.
1.Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLBdapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6(enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagaiberikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat,program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasahminimal 4 (empat) tahun.
b.Memiliki sertifikatkepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat,program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasisekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b.Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan olehpemerintah.
3.Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasiSMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat,program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasisekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
b.Memiliki sertifikatkepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
4.Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusanSMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidikdan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5.Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atauSMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6.Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAKatau yang sederajat.
7.Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusanSMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasahmemiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8.Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK,
9.Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusanSMA/MA/SMK/ MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasahmemiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10.PelaksanaUrusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.11.PelaksanaUrusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yangsederajat.
12.Petugas Layanan Khusus
a. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yangsederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yangsederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2.
c. Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTsatau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabilasekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs
Sumber : Bahan Pembelajaran Diklat Penyiapan Calon KepalaSekolah, Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
===========================================