Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH

TENAGA  ADMINISTRASI  SEKOLAH
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 berisi Standar Kompetensi  Tenaga Administrasi  Sekolah,  isinya meliputi  Kompetensi Pribadi,  Kompetensi  Sosial, Kompetensi  Teknis Administrasi  Sekolah,  dan Kompetensi Manajerial Tenaga AdministrasiSekolah.

Kompetensi kepribadian  tenaga  administrasi sekolah meliputi:  integritas dan ahlak mulia, etos kerja,pengendalian diri, percaya diri, fleksibilitas, ketelitian,  disiplin, kreatifitas  dan inovasi,  serta tanggungjawab. 


=======================================




=======================================

Kompetensi  sosial  tenaga administrasi  sekolah meliputikegiatan:    membangun kerjasama Tim, mengutamakan  pelayanan prima,  kesadaran berorganisasi,  membangun komunikasi  efektif, dan  membangun hubungan  kerja  antar tenaga administrasi sekolah.

Kompetensi teknis administrasi sekolah meliputi administrasi:  Kepegawaian; Keuangan  Sekolah, Sarana  Prasarana Sekolah,  Humas,  Persuratan dan Pengarsipan, Kesiswaan,Kurikulum, Layanan Khusus; dan Penggunaan ICT (Teknologi Informasi dan Komunikasi)  untuk  kelancaran administrasi sekolah.

Sedangkan kompetensi  manajerial  tenaga administrasi  sekolah meliputi:  dukungan  pada pengelolaan  SNP/EDS; menyusun  program dan  laporan kerja  sekolah,  mengorganisir staf, mengembangkan  staf,  mengambilan keputusan, menciptakan  iklim  kerja yang  kondusif,  mengoptimalkan  pemanfaatan sumberdaya, mengelola  konflik, merencanakan  kegiatan administrasisekolah, dan menyusun laporan kinerja sekolah.

Berikut Salinan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONALREPUBLIK INDONESIANOMOR24 TAHUN 2008TENTANGSTANDAR TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :  bahwa  dalam  rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan MenteriPendidikan Nasional  tentang  Standar Tenaga  Administrasi Sekolah/Madrasah;

Mengingat :  
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan  Tata  Kerja Kementerian  Negara Republik  Indonesia sebagaimana  telah  beberapa kali diubah  terakhir  dengan Peraturan  Presiden RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2006;

3.  Keputusan  Presiden Republik Indonesia  Nomor  187/M Tahun  2004  mengenai Pembentukan  Kabinet Indonesia  bersatu sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan  Presiden  Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN                NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANGSTANDAR TENAGAADMINISTRASI SEKOLAH/ MADRASAH

Pasal 1
(1)  Standar  tenaga administrasi  sekolah/madrasahmencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanankhusus sekolah/madrasah.

(2)  Untuk  dapat diangkat  sebagai  tenaga administrasi sekolah/madrasah,seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yangberlaku secara nasional.

(3)  Standar  tenaga administrasi  sekolah/madrasahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturatn Menteri ini.

Pasal 2
Penyelenggara  sekolah/madrasah  dapat menetapkan  perangkapan jabatan  tenaga administrasi  pada sekolah/madrasah  yang diselenggarakannya.

Pasal 3
Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar  tenaga administrasi  sekolah/madrasah sebagaimanadiatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya (lima) tahun setelahPeraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 11 Juni 2008
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
  
    TTD.
  
BAMBANG SUDIBYO


LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN2008 TANGGAL 11 JUNI 2008 STANDAR TENAGA  ADMINISTRASI  SEKOLAH/ MADRASAH
A.  KUALIFIKASI
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala  tenaga administrasi  sekolah/madrasah, pelaksanaurusan, dan petugas layanan khusus.
1.Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLBdapat diangkat  apabila  sekolah/ madrasah  memiliki lebih dari 6(enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagaiberikut:
a.  Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat,program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasahminimal 4 (empat) tahun.
b.Memiliki sertifikatkepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari  lembaga  yang ditetapkan oleh pemerintah.
2.Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB   Kepala tenaga  administrasi  SMP/MTs/SMPLB  berkualifikasi sebagai berikut:
a.  Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat,program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasisekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b.Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah  dari lembaga  yang ditetapkan olehpemerintah.
3.Kepala  Tenaga  Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasiSMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
a.  Berpendidikan S1  program  studi yang relevan  dengan  pengalaman kerja  sebagai tenaga  administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat,program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasisekolah/madrasah  minimal  8 (delapan) tahun.
b.Memiliki sertifikatkepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari  lembaga  yang ditetapkan oleh pemerintah.
4.Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusanSMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidikdan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5.Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan   Berpendidikan minimal  lulusan  SMK/MAK, program studi yang relevan, atauSMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6.Pelaksana  Urusan  Administrasi Sarana  dan Prasarana   Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAKatau yang sederajat.
7.Pelaksana  Urusan  Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusanSMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasahmemiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8.Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan  minimal lulusan  SMK/MAK,
9.Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusanSMA/MA/SMK/ MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasahmemiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10.PelaksanaUrusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan  minimal lulusan  SMA/MA/SMK/MAK  atau yang  sederajat  dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.11.PelaksanaUrusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB   Berpendidikan minimal  SMK/MAK/SMA/MA atau yangsederajat.
12.Petugas Layanan Khusus
a. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan  minimal lulusan  SMP/MTs atau yangsederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan  minimal lulusan  SMP/MTs atau yangsederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2.
c. Tenaga Kebersihan
 Berpendidikan  minimal  lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTsatau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabilasekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan  minimal lulusan  SMP/MTs


Sumber : Bahan Pembelajaran Diklat Penyiapan Calon KepalaSekolah, Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah

===========================================






= Baca Juga =