PERMENDIKBUD NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG STRUKTUR KURIKULUM 2013 SMP - MTS
PermendikbudNomor 35 Tahun 2018 Tentang Struktur Kurikulum 2013 SMP – MTS. Setidakada 2 (dua) Pertimbangan diterbitkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018, yakni 1)Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memberikan kemampuan berpikir manusia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks agar dapat bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital. 2) Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.
Bagaimana kedudukan PermendikbudNomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP – MTS ? Status Permendikbudini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah karena belum mengatur muatan informatika padasekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
Apa isi Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP – MTS . Isi Permendikbud ini tentang struktur Kurikulum 2013 jenjang SMP – MTS serta bebanbelajar di SMP MTS, secara lengkap permendikbud ini mengatur tentang:
1. Mata Pelajaran Prakarya pada bagian III hurufB tabel 2 kelompok B (umum) diubah menjadi Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata PelajaranInformatika;
2. Keterangan untuk tabel 2 diubah sehinggamenjadi sebagai berikut:
a. Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannyadikembangkan oleh pusat. b. Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yangmuatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi denganmuatan/konten lokal.
c. Mata pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
d. Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah.
e. Satu jam pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 (empat puluh) menit.
f. Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
g. Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/minggu.
h. Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
i. Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik dapat memilih salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.
j. Dalam hal satuan pendidikan memilih MataPelajaran Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yangdisediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuksetiap semester, aspek yang diikuti dapat diganti setiap semesternya.
k. Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah strukturkurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
l. Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuanpendidikan.
Selengkapnya silahkan bacadan download Permendikbud Nomor 35 Tahun2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP – MTS
LinkDownload Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP – MTS-----DISINI----
Demikian informasiyang dapat admin sampaikan tentang PermendikbudNomor 35 Tahun 2018 Tentang Kurikulum 2013 SMP – MTS. Semoga ada manfaatnya,terima kasih.