Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERSYARATAN DAN JADWAL PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019 SESUAI SURAT EDARAN DIRJEN GTK NOMOR 22063/B.B4/GT/2018


Pada posting kali ini Adminakan membagikan info terkait SertifikasiGuru Tahun 2019 melalui PPG dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2019. Info kali initerkait Persyaratan dan Jadwal PPG DalamJabatan  (PPGJ – PPGDJ) Tahun 2019Sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun2019.

Isi Surat Edaran Dirjen GTK Nomor22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019menyatakan bahwa menindaklanjuti hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru(PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018,Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan danKebudayaan akan melaksanakan persiapan penetapan peserta PPG Dalam Jabatanuntuk pelaksanaan tahun 2019. Penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2019diawali dengan seleksi administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan yang telahdinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi administrasi tersebut dilakukanmelalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi oleh DinasPendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan(LPMP).

Sehubungan dengan haltersebut, diinformasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait denganverifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2019sebagai berikut.
1)    Calonpeserta wajib mengumpulkan persyaratan administrasi ke Dinas PendidikanProvinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);
2)    DinasPendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkascalon peserta PPG Dalam Jabatan dan melaporkan hasilnya melalui AplikasiPenetapan Peserta PPG (AP4G);
3)    DinasPendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon peserta PPG yangdinyatakan lolos verfikasi dan validasi ke LPMP setempat;
4)    LPMPmelakukan verifikasi dan validasi akhir berkas calon peserta PPG Dalam Jabatandan melaporkan hasilnya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
5)    Calonpeserta yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melakukanregistrasi dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id.Calon peserta yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan sampai batas waktu yangtelah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun2019;
6)    Gurudapat melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapanpeserta PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;
7)    Jadwalpersiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 sebagaimana terlampir.

Pada lampiran Surat EdaranDirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan ProfesiGuru Dalam Jabatan Tahun 2019 disertakan Persyaratan, Berkas Administrasi dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun2019. Berikut ini penjelasanterkait Persyaratan, BerkasAdministrasi dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

A.Persyaratan PPG Dalam Jabatan  (PPGJ _PPGDJ) Tahun 2019
PersyaratanPPG dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun2019.Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal25 September 2018 tentang PersiapanPelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019 dinyatakanbahwa Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademikdan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tetang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan YangDiangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.

Berikut ini Persyaratan PPG dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019


 Persyaratan PPG dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019

1)       GuruTK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik.
2)      Guru dalam jabatan yang diangkat sampaidengan akhir tahun 2015.
3)      Terdaftar pada data pokok pendidikanKementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4)      Memiliki NUPTK.
5)      Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l)atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studiyang terakreditasi.
6)      Berkualifikasi akademik S-l/D-IV yang sesuaidengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
7)      Masih aktif mengajar dibuktikan denganmemiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahunterakhir.
8)      Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitungsampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
9)      Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yangditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
10)   Sehat jasmani dan rohani.
11)   Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktiflainnya (NAPZA).
12)    Berkelakuanbaik.


B.Persyaratan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019

Berikut ini Persyaratan Berkas Administrasi PPG DalamJabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019.

 Persyaratan PPG dalam Jabatan  (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2019 Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019

1)       Fotokopiijazah S-l/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkanijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yangmemiliki ijazah S-l/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dariKemenristek Dikti.
2)       FotokopiSK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi bagiguru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagiguru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala DinasPendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh PemerintahDaerah, guru bukan PNS di sekolah negeri; b) Ketua Yayasan bagi guruGTY. 
3)       FotokopiSK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
4)       Suratijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun2019.
5)       Suratketerangan sehat dari dokter pemerintah.
6)       Suratketerangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
7)       Suratketerangan berkelakuan baik dari kepolisian.
8)       Suratpernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan adalah benar dan dapatdipertanggungjawabkan keabsahannya.

C. Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2019
Berdasarkan Lampiran SuratEdaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September 2018 tentangPersiapan Pelaksanaan Pendidikan ProfesiGuru Dalam Jabatan Tahun 2019 dinyatakan bahwa Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dimulaidengan informasi kepada guru melalui dinas pendidikan sampai dengan pelaksanaanPPG Dalam Jabatan tahun 2019 sebagai berikut.

 Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2019
Berikut ini Jadwal persiapan pelaksanaan PPG DalamJabatan tahun 2019

Selengkapnya silahkandownload Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018tertanggal 25 September 2018 tentang Persiapan Pelaksanaan Pendidikan ProfesiGuru Dalam Jabatan Tahun 2019




Demikian informasi Sertifikasi Guru Tahun 2019 berkaiatandengan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2018 tertanggal 25 September2018 tentang Persiapan PelaksanaanPendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2019. Semoga bermanfaat, terimakasih





= Baca Juga =