Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENJELASAN TERKAIT PENERBITAN SKTP GURU TAHUN 2018


 Mekanisme Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018

Saat ini sudah memasuki masa Penerbitan SKTP Guru tahun 2018, Dirjen GTK Sudah menerbitkan pemeberitahuan bahwa Kepala sekolah dan guru harus memutakhirkan data Dapodik dengan benar. Selain itu, dinas pendidikan sudah mendapat pemberitahuan untuk segera mengusulkan penerbitan SKTP tanpa menunggu kelengkapan isian daftar hadir GTK. Hal ini disebabkan pada saat ini Aplikasi GTK masih dalam taraf pengembangan baik program maupun infrastruktur. Berikut ini Surat dirjen GTK tentang Penerbitan SKTP Tahun 2018.





Berikut ini beberapa penjelasan Terkait Penerbitan SKTP GuruTahun 2018 berdasarkan powerpoint SetditjenGTK terkait Penerbitan SKTP Guru Tahun 2018, yang antara lain membahas tentangDHGTK, Sinkronisasi Data Dengan  BKN, Permasalahandan Solusi,  serta Kuncian Dapodik (Datadapodik yang tidak bisa diubah)

Sinkronisasi DataDengan  BKN
•Guru PNS yang NIP nya tidak terdaftar pada BKN tidak diakui sebagai PNS
•Pangkat Golongan dan Masa Kerja mengacu pada data BKN (untuk perhitungan GajiPokok)
•Jabatan PNS mengacu pada Jabatan pada BKN
•Keaktifan Guru mengacu pada data BKN

Permasalahan dan Solusi
•Gaji Pokok pada Dapodik lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data BKN maka akan diambilGaji Pokok Pada BKN
•Gaji Pokok pada BKN lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data Dapodik, Menunggu sampaidisesuaikan pada Dapodik, atau akan diterbitkan sesuai Gaji Pokok pada Dapodik.Kekurangan pembayaran akan di rapel pada Semester berikut.

•NIP tidak ditemukan pada BKN, Maka Jika karena kesalahan pengentrian padaDapodik, perbaiki pada Dapodik. Jika kesalahan pada Data BKN, perbaiki dataBKN. NIP harus sesuai antara Dapodik dan BKN
•Jabatan bukan Guru pada BKN, maka harus melakukan update sesuai dengan Jabatan yangtertera pada SK PNS
•Dinyatakan tidak aktif atau dalam masa Hukuman, Maka Jika sudah ada SKpengaktifan kembali, lakukan update pada SAPK

KUNCIAN DATA DAPODIK
1. KUNCIAN SISWA
–Siswapada Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
–Siswayang terkunci tidak boleh dipindahkan karena akan kembali ke Rombel Lama

2. KUNCIAN ROMBEL
–Rombelyang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
–Rombelyang terkunci tidak dapat dihapus (walau pada Dapodik nya bisa dihapus)
–Pembelajarandan Murid tetap mengacu ke Rombel yang terkunci walapun pada Dapodik sudahdiubah

3. KUNCIAN PEMBELAJARAN
–PembelajaranGuru yang sudah diusulkan Insentif Bukan PNS dan Tunjangan Profesi akanterkunci
–Pembelajaranyang terkunci tidak dapat dipindahkan ke Guru lain
–Pembelajaranyang dipindahkan ke Guru Lain akan membuat JJM Tidak normal

4. KUNCIAN TUGAS TAMBAHAN
–TugasTambahan untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
–TugasTambahan yang terkunci tidak dapat dipindahkan Ke Guru Lain
–JikaTugas Tambahan dialihkan ke Guru lain maka dapat menyebabkan Tugas Tambahantidak diakui (berlebih)

5. KUNCIAN GAJI POKOK
–GajiPokok untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
–Guruyang gaji pokok nya belum sesuai harap tidak diusukan dulu SKTP nya
–SetelahGaji Pokok diperbaiki dan sudah muncul di SIM-TUN maka baru boleh diusulkan
–GajiPokok yang tertera pada SKTP tidak dapat diubah pada SIMBAR (tidak ada ReloadGaji Pokok)

Selengkapnya sailahkan BacaPowerpoint Setditjen GTK terkait MekanismePenerbitan SKTP Guru tahun 2018, dibawah ini.




Demikian info Penjelasan Terkait Mekanisme Penerbitkan SKTPGuru Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.





= Baca Juga =